Keluhan Asap PT SSU Berpindah Komisi, Warga Desak DPRD Buka Kejelasan Proses di DPRD
“Kami tidak ingin persoalan masyarakat dipindah-pindahkan tanpa penjelasan yang jelas. Jika memang ada mekanisme atau pertimbangan tertentu sehingga penanganannya berada di Komisi III, kami berharap hal itu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Godfrit juga mengapresiasi langkah awal Patar Luhut Panjaitan yang dinilai telah membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan melalui kegiatan reses.
“Kami menghargai apa yang sudah dilakukan Pak Patar Luhut Panjaitan karena beliau yang pertama kali memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan persoalan asap PT SSU (Group PT STTC) dan membantu memperjuangkannya melalui lembaga DPRD,” katanya.
Menurutnya, proses yang telah dimulai melalui mekanisme resmi DPRD harus tetap berjalan dan tidak berhenti pada tahapan rapat atau audiensi semata.
“Masyarakat hanya meminta transparansi dan kepastian proses. Ini bukan soal siapa yang paling berhak menangani, tetapi bagaimana aspirasi yang sudah disampaikan secara resmi dapat ditindaklanjuti secara konsisten,” tegasnya.
Ia berharap DPRD Kota Pematangsiantar dapat mengutamakan kepentingan masyarakat Tomuan yang selama ini mengeluhkan dampak asap dari aktivitas PT SSU (Group PT STTC).
“Jangan sampai persoalan kewenangan atau administrasi justru mengalahkan substansi persoalan yang dihadapi masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah lingkungan yang sehat dan hak masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian,” ujarnya.
Godfrit memastikan warga akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia berharap DPRD bersama pihak terkait tidak hanya melakukan pembahasan, tetapi juga menghadirkan langkah konkret.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin hanya mendengar janji atau mengikuti rapat demi rapat. Kami ingin ada tindak lanjut dan penyelesaian nyata terhadap keluhan masyarakat,” pungkasnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.