Macet Di Jalan Pattimura Mengular, PO Bus Ohana dan Eldivo Kangkangi Aturan
Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Keberadaan 2 PO Bus Eldivo dan Ohana di jalan Pattimura Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur tepatnya di samping Ramayana Mall membuat pengendara roda dua maupun empat sering mengumpat, Minggu (30/8/2026).
Puncak kekesalan warga itu terlihat saat mobil Bus Eldivo hendak memarkirkan kendaraan busnya ke tepi, karena adanya mobil pribadi yang sedang parkir, supir bus Eldivo memaksakan masuk dan mengusir mobil pribadi karena itu tempat parkir khusus bus Eldivo.
Karena tindakan yang dilakukan oleh si supir, kendaraan yang dari belakang tidak bisa bergerak, karena saat menepi, bus memakan seluruh badan jalan. Kemacetan pun terjadi dan mengular hingga simpang Jalan Pane.
Salah satu pengemudi ojol kuning yang ditemui di toko kue di Simpang Pattimura mengatakan bahwa supir PO Bus sok berkuasa, padahal mereka ini sudah dilarang disini untuk mengambil sewa tapi tetap juga ngambil.
"Sok berkuasa kulihat supir bus itu, kulihat lah tadi supir itu, muka tembok kali bah, macam dia saja yang paling berhak di jalan itu," ucap ojol tersebut.
Tidak hanya itu saja, dia juga mengkritik tindakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang terkesan lambat padahal permasalahan ini sudah larut dan bertahun-tahun.
"Masalah ini sudah lama, ganti-rugi kadis Perhubungan tapi tidak satupun yang bisa menuntaskannya, jangan-jangan yang kena siram (uang-Red) para pejabat itu makanya gak bisa berbuat apa-apa," tambahnya.
Pengendara ojek online lainnya juga menimpali bahwa sudah pernah ada mobil Dinas Perhubungan diparkir disitu untuk mencegah macet.
"Sudah pernah ada mobil dishub disitu parkir supaya tidak membuat kemacetan tapi setelah mobil dishub pergi, mobil Bus langsung parkir," ucapnya.
Dia meminta kepada pemerintah supaya melakukan tindakan tegas, jangan hanya berkirim surat, langsung tindak tegas, bilang perlu dilakukan penyegelan. (DP06)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.