Get DailyPOS App
Play Store
Patar Luhut Panjaitan Dorong Percepatan Bantuan Rumah Layak Huni bagi Warga Pematangsiantar
Pematangsiantar, DAILYPOS – Persoalan rumah tidak layak huni menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh.
Kegiatan yang digelar Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, SKM., MPH., di Lapangan KUD, Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa (11/08/2026), untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menyerap aspirasi terkait persoalan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam kesempatan tersebut, Patar menegaskan bahwa program bantuan rumah layak huni atau bedah rumah tidak mengenal istilah pilih kasih. Setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan dan kriteria memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
“Tidak ada istilah pilih bulu. Usulan memang harus masuk melalui kelurahan, kemudian diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah itu akan dilakukan pendataan dan survei untuk memastikan apakah memenuhi kriteria,” ujar Patar.
Ia menjelaskan, salah satu kendala yang sering ditemukan dalam pelaksanaan program bedah rumah adalah persoalan administrasi, terutama terkait kejelasan status kepemilikan tanah atau rumah.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang tinggal di rumah warisan, namun belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. Kondisi tersebut menjadi tantangan karena pemerintah harus memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang tepat.
“Kadang kita ingin membantu, tetapi terkendala surat-surat. Misalnya rumah warisan, tetapi nama di dokumen belum jelas. Ini harus kita pastikan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Patar menyampaikan, apabila persyaratan administrasi telah dilengkapi dan kondisi rumah sesuai dengan kriteria bantuan, pihaknya akan melakukan survei langsung ke lapangan bersama instansi terkait.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya warga dengan kondisi rumah tidak layak agar segera menyampaikan informasi melalui pemerintah kelurahan.
Selain itu, Patar mengungkapkan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah terus berupaya mendorong peningkatan kualitas hunian masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik dan upaya penanganan kawasan permukiman.
“Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan rumah yang lebih layak. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan bantuan rumah serta pentingnya melengkapi administrasi agar proses pengusulan dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, pemerintah kelurahan menyampaikan bahwa setiap usulan masyarakat akan menjadi perhatian dan akan diteruskan melalui jalur yang telah ditentukan agar dapat diproses sesuai aturan.
Melalui Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini, Patar berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pembangunan kawasan permukiman, sekaligus aktif menyampaikan persoalan lingkungan maupun kebutuhan pembangunan di wilayah masing-masing. (DP01)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.