Get DailyPOS App
Play Store
Serap Aspirasi Warga Siantar Marihat, Patar Luhut Panjaitan Akan Turun Langsung Tinjau Persoalan Infrastruktur Lingkungan
Pematangsiantar, DAILYPOS – Berbagai persoalan lingkungan disampaikan masyarakat saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh, yang digelar Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, SKM., MPH., di Lapangan KUD, Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa, (11/08/2026).
Dalam kegiatan tersebut, warga tidak hanya menerima penjelasan terkait regulasi daerah, tetapi juga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan langsung sejumlah persoalan yang mereka hadapi, mulai dari kebutuhan penerangan jalan, kondisi fasilitas lingkungan, hingga persoalan yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.
Salah seorang warga menyampaikan keluhan terkait keberadaan pohon besar yang berada di sekitar permukiman dan dinilai membahayakan masyarakat, khususnya ketika terjadi hujan disertai angin kencang. Warga khawatir pohon tersebut dapat tumbang dan menimbulkan korban.
Menanggapi aspirasi tersebut, Patar Luhut Panjaitan menyatakan akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama pihak terkait.
Menurutnya, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak cukup hanya didengar melalui laporan, tetapi harus dilihat secara langsung agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat.
“Kita tidak ingin hanya menerima laporan saja. Kita harus melihat langsung kondisi di lapangan, sehingga apa yang menjadi persoalan masyarakat bisa kita pahami dan kita carikan solusi bersama,” ujar Patar.
Ia menyampaikan, dirinya bersama pemerintah kelurahan akan melakukan pengecekan terhadap beberapa titik yang menjadi keluhan warga, termasuk persoalan pohon yang dinilai membahayakan serta fasilitas lingkungan lainnya.
“Besok kita akan turun bersama pihak kelurahan untuk melihat langsung. Kalau memang ada yang harus segera ditangani, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait agar tidak menunggu sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Selain persoalan pohon, masyarakat juga menyampaikan kebutuhan penerangan jalan di beberapa wilayah yang masih minim. Warga berharap pemerintah dapat memberikan perhatian agar aktivitas masyarakat, khususnya pada malam hari, dapat berlangsung lebih aman.
Patar menjelaskan bahwa kebutuhan fasilitas umum seperti penerangan jalan dan infrastruktur lingkungan merupakan bagian dari pelayanan masyarakat yang perlu mendapat perhatian bersama.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan komunikasi dengan pihak terkait mengenai kebutuhan lampu penerangan jalan dan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Manurung, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui proses penganggaran dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kehadiran wakil rakyat yang tidak hanya menerima keluhan, tetapi juga mampu memberikan solusi dan turun melihat langsung kondisi di lapangan.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan persoalan tempat pembuangan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menimbulkan bau dan sampah berserakan.
Pemerintah kelurahan menjelaskan bahwa usulan perbaikan fasilitas tempat pembuangan sampah telah disampaikan kepada instansi terkait dan masih menunggu tindak lanjut.
Melalui kegiatan Sosper tersebut, Patar berharap komunikasi antara masyarakat dan DPRD dapat terus terjalin dengan baik. Ia menegaskan bahwa setiap masukan yang disampaikan warga akan menjadi bahan evaluasi dan perjuangan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Kami hadir untuk mendengarkan masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan warga akan kita tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya. (DP01)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.