Eks Rumah Singgah COVID-19, Kejati Sumut Didesak Transparan
Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak membeberkan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah COVID-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, senilai Rp14,53 miliar. Desakan tersebut mencuat karena pembelian aset daerah itu sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar. Hasil dan temuan Pansus kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait proses pengadaan aset tersebut. Berdasarkan perkembangan penanganan yang dihimpun, pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, tetapi juga diarahkan untuk mengurai dasar penetapan harga, proses penilaian aset, legalitas bangunan, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi. Pada 2 April 2026, Kejari Pematangsiantar menyatakan telah memeriksa empat pejabat Pemko, yakni mantan Kepala BPKPD Ari Sembiring, mantan Kabid Aset Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta mantan Kepala BPBD Agustina Sihombing. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada alur pengambilan keputusan dan dasar anggaran pembelian aset. Kejari juga kemudian menelusuri bagaimana nilai transaksi sekitar Rp14,5 miliar ditetapkan terhadap properti yang nilai NJOP-nya disebut sekitar Rp9,8 miliar. Kejati Sumut Diminta Jelaskan Hasil Pansus Pengamat Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai Kejati Sumut perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai posisi dan perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, hasil Pansus DPRD tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik maupun administrasi. Temuan tersebut semestinya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh proses pembelian aset menggunakan uang daerah. “Persoalan ini bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga persoalan tata kelola kebijakan dan penggunaan keuangan daerah,” kata Elfenda, Kamis (13/8/2026). Menurut Elfenda, masyarakat berhak mengetahui apakah temuan Pansus telah ditelaah, apakah hasil pemeriksaan Kejari Pematangsiantar telah dievaluasi, serta sampai di mana penanganan perkara setelah dilimpahkan ke Kejati Sumut. Ia menilai penjelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. “Yang diperlukan adalah keseimbangan antara kerahasiaan proses hukum dan hak publik memperoleh informasi,” ujarnya. Pemeriksaan Kejari Sudah Berjalan Sebelum menjadi perhatian di tingkat Kejati Sumut, Kejari Pematangsiantar telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan. Selain empat pejabat Pemko, Kejari juga menyatakan akan meminta keterangan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar. Keterangan KJPP diperlukan untuk mendalami proses appraisal dan kesesuaian nilai transaksi dengan hasil penilaian. Sementara BPN dibutuhkan untuk menelusuri data pertanahan, riwayat kepemilikan, serta kesesuaian objek tanah dengan kondisi sebenarnya. Pada 13 April 2026, Kejari Pematangsiantar juga menyampaikan bahwa pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang telah diperiksa. Pemeriksaan lanjutan diarahkan kepada tim pengadaan tanah, penerima ganti rugi, serta DPMPTSP untuk menelusuri legalitas bangunan, termasuk PBG/IMB. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait proses pembelian aset. Karena itu, publik kini menunggu penjelasan Kejati Sumut mengenai hasil pemeriksaan tersebut dan langkah hukum selanjutnya. Pengamat Hukum: Selisih Harga Belum Otomatis Buktikan Korupsi Praktisi Hukum Sumatera Utara Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH, mengatakan perkara pembelian eks Rumah Singgah COVID-19 tidak boleh hanya disimpulkan berdasarkan perbedaan antara nilai transaksi Rp14,53 miliar dan NJOP yang disebut sekitar Rp9,8 miliar. Menurut Taufik, selisih harga memang menjadi indikator awal yang patut diperiksa, tetapi belum otomatis membuktikan adanya kerugian keuangan negara maupun tindak pidana korupsi. “Yang harus dibongkar secara objektif adalah seluruh rangkaian proses, bagaimana selisih itu terjadi, siapa yang menyebabkan, siapa yang menikmati, dan apakah dilakukan secara melawan hukum,” ujar Taufik. Ia menjelaskan, NJOP tidak serta-merta dapat dijadikan patokan harga pasar maupun nilai wajar suatu properti. Karena itu, penyidik perlu melihat kondisi fisik dan status hukum aset, data pembanding, metode appraisal, independensi penilai, proses negosiasi, hingga mekanisme pengambilan keputusan pemerintah. Menurut Taufik, Kejati Sumut perlu menelusuri secara menyeluruh dasar penetapan harga Rp14,53 miliar tersebut. “Yang harus dijelaskan adalah siapa yang menentukan harga Rp14,53 miliar, apa dasar penetapannya, bagaimana proses appraisal dilakukan, dan apakah seluruh prosedur pengadaan telah dipenuhi,” katanya. Ia menilai hasil Pansus DPRD dapat menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum, tetapi temuan tersebut tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum. Apabila ditemukan dokumen bermasalah, penilaian yang tidak sesuai, pemeriksaan objek yang tidak memadai, atau penyimpangan prosedur, kata Taufik, seluruh rangkaian tersebut perlu ditelusuri untuk menentukan apakah hanya merupakan persoalan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu. Dugaan Aliran Dana Harus Dibuktikan Taufik juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan aliran dana antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar, informasi tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. “Dugaan aliran dana harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan sekadar rumor atau angka yang beredar di ruang publik,” tegasnya. Ia menyebut penelusuran dapat dilakukan melalui rekening, dokumen transaksi, komunikasi, keterangan saksi, maupun alat bukti lain yang relevan. Menurut Taufik, penegakan hukum pada akhirnya harus mampu membuktikan rangkaian utama, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang nyata dan terukur, serta kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang menghubungkan perbuatan tersebut dengan keuntungan pihak tertentu. “Kalau seluruh unsur tersebut terbukti, perkara harus dituntaskan sesuai hukum. Namun, apabila tidak terbukti, persoalan tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujarnya. Pansus DPRD Soroti Proses Pengadaan Persoalan pembelian eks Rumah Singgah COVID-19 juga tidak berdiri sendiri. Temuan Pansus DPRD Pematangsiantar sebelumnya menjadi salah satu dasar sorotan terhadap proses pengadaan aset tersebut. Dalam aksi mahasiswa di Kantor Kejati Sumut pada 12 Juni 2026, Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menyebut hasil investigasi Pansus menemukan sejumlah persoalan, antara lain ketiadaan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan KJPP yang dipersoalkan, ketidakwajaran hasil appraisal, serta bangunan yang disebut tidak memiliki IMB tetapi masuk dalam objek pembelian. SEMARAK juga menyebut adanya persoalan terkait data pertanahan, termasuk dugaan sebagian area Daerah Aliran Sungai (DAS) masuk dalam bidang tanah yang dibeli. Seluruh angka dan dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat berwenang. Kejati Sumut Ditunggu Publik Desakan kepada Kejati Sumut semakin menguat setelah berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa sebelumnya meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh. Pada April 2026, KAMMI Sumatera Utara mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait pembelian aset tersebut. Mereka menilai proses hukum di tingkat Kejari telah berjalan, sementara laporan DPRD telah disampaikan ke Kejaksaan Agung. Kemudian pada Juni 2026, massa SEMARAK menggelar aksi di Kantor Kejati Sumut dengan tuntutan agar perkara tersebut diusut hingga pihak yang paling bertanggung jawab. Sementara itu, hingga bahan terakhir yang dihimpun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Kini perhatian publik mengarah kepada Kejati Sumut. Pertanyaan yang menunggu jawaban bukan hanya apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka, melainkan juga, apa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kejari Pematangsiantar, bagaimana Kejati Sumut menindaklanjuti hasil Pansus DPRD, dan apakah ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan adanya pelanggaran hukum dalam transaksi Rp14,53 miliar tersebut. Kejati Sumut diharapkan memberikan penjelasan yang terukur mengenai status perkara tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, publik dapat mengetahui bahwa laporan DPRD, temuan Pansus, pemeriksaan pejabat, serta berbagai informasi yang telah dikumpulkan aparat tidak berhenti sebagai rangkaian dokumen, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Tim)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.