Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Keluhan Asap PT SSU Berpindah Komisi, Warga Desak DPRD Buka Kejelasan Proses di DPRD

T Penulis : Tim Redaksi Tim   |   T Editor : Tim Redaksi Tim
31 Agustus 2026 | 20:52 WIB
Keluhan Asap PT SSU Berpindah Komisi, Warga Desak DPRD Buka Kejelasan Proses di DPRD
Patar Luhut Panjaitan dalam kegiatan resesnya. (Foto: DP02/Dailypos.id)

Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Persoalan keluhan warga atas dugaan limbah asap yang berasal dari aktivitas PT SSU (Group PT STTC) kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan hanya dampak lingkungan yang dipertanyakan warga, tetapi juga alur penanganan aspirasi tersebut di DPRD Kota Pematangsiantar.

Masyarakat mempertanyakan mengapa persoalan yang sebelumnya disampaikan melalui kegiatan reses Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, dan telah didisposisikan ke Komisi I DPRD, justru dibahas dalam audiensi bersama Komisi III DPRD pada 24 Agustus 2026.

Advertisement

Pertanyaan itu disampaikan Godfrit Sianturi, salah satu warga yang selama ini ikut mengawal aspirasi masyarakat Tomuan terkait keluhan asap dan dugaan dampak lingkungan yang dirasakan warga akibat aktivitas PT SSU.

Menurut Godfrit, persoalan tersebut mulai mendapat perhatian setelah beberapa warga menyampaikan keluhannya dalam kegiatan reses Patar Luhut Panjaitan yang digelar di Pintu Bosi pada hari kamis (25/6/2026). Aspirasi masyarakat kemudian dicatat sebagai bagian dari hasil reses dan diteruskan melalui mekanisme DPRD Kota Pematangsiantar.

Advertisement

“Perlu kami luruskan bahwa persoalan limbah asap PT SSU ini pertama kali dibantu untuk diperjuangkan oleh Bapak Patar Luhut Panjaitan. Keluhan masyarakat disampaikan dalam kegiatan reses beliau di Pintu Bosi, kemudian masuk dalam hasil reses dan ditindaklanjuti melalui DPRD,” ujar Godfrit.

Ia menjelaskan, setelah melalui proses tersebut, persoalan warga terkait asap PT SSU telah mendapat disposisi kepada Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar.

Advertisement

Karena itu, munculnya pembahasan melalui Komisi III pada 24 Agustus 2026 menjadi hal yang dipertanyakan masyarakat.

“Yang kami pertanyakan bukan kewenangan Komisi III untuk membahas persoalan lingkungan. Kami hanya ingin mengetahui, jika sebelumnya sudah melalui reses, masuk dalam hasil reses, dan sudah didisposisikan kepada Komisi I, mengapa kemudian persoalan ini dibahas melalui audiensi di Komisi III?” kata Godfrit.

Ia menegaskan, masyarakat tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi persoalan antar-komisi di DPRD. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan aspirasi warga mendapat tindak lanjut yang jelas hingga ada penyelesaian.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.