Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Lirik Lagu Slank - Seen Things (artinya)

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
07 September 2022 | 21:50 WIB
Lirik Lagu Slank - Seen Things (artinya)
Photo : DAILYPOS - Satukan Keragaman Cerminkan Harapan
DAILYPOS – Lirik Lagu | Berikut kami sajikan Lirik Lagu Slank - Seen Things (artinya) :
Every politicion manipulation
Setiap manipulasi politisi.
Every police is a criminal
Setiap polisi adalah penjahat.
Every institution corruption
Setiap lembaga korupsi.
When government official anti social
Ketika pejabat pemerintah anti sosial.
Anti social

Every bureaucrat is hypocrite
Setiap birokrat adalah munafik
Every prayer is a betrayer
Setiap doa adalah pengkhianat.
Every entrepreneur profiteer
Setiap pengusaha mencatut.
When every legislator is a heart breaker
Ketika setiap legislator adalah penghancur hati.
Heart breaker
penghancur hati.
 
I've seen things In my neighbourhood 3x
Aku sudah melihat hal-hal dalam lingkunganku.
I've seen things In every neighbourhood
Aku sudah melihat hal-hal dalam setiap lingkungan.
Dukung selalu Penyanyi Idolamu agar dapat selalu berkarya dengan cara tidak mendownload ataupun mengunduh lagu yang mereka miliki secara ilegal. Kamu dapat mendukung Penyanyi Idolamu dengan cara mendengarkan lagu – lagu mereka melalui layanan – layanan Streaming Online seperti Youtube, Spotify, Joox dan lainnya.
Kami hanya membantu menyediakan dan menyajikan Lirik Lagu Slank - Seen Things (artinya) untuk mempermudah kamu menyanyikan lagu – lagu favorit yang ingin kamu nyanyikan dan situs kami tidak menyediakan link download untuk lagu ini. Seluruh hak cipta yang terdapat pada lirik lagu, merupakan milik Pencipta, Artis, Penyanyi, maupun Label Music.
Advertisement
Tag :

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.