Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Marak Trotoar Dijadikan Lapak Jualan, Robin Manurung: Pemerintah Harus Cari Solusi Adil, Pedagang dan Pejalan Kaki Sama-sama Dilindungi

A Penulis : Alboing Damanik Alboing   |   R Editor : Redaksi Redaksi
12 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Marak Trotoar Dijadikan Lapak Jualan, Robin Manurung: Pemerintah Harus Cari Solusi Adil, Pedagang dan Pejalan Kaki Sama-sama Dilindungi
Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin J Manurung. Foto (ist)
Para pedagang memakai trotoar hingga bahu jalan. Lokasi: Jalan Merdeka

Robin menegaskan bahwa penertiban bukan dimaksudkan untuk mempersulit pedagang kecil, melainkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Ia menyatakan pemerintah daerah tetap harus mencari solusi yang adil, termasuk menyediakan lokasi yang lebih layak bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya.

“Pedagang juga bagian dari masyarakat yang harus dibina, tetapi hak pejalan kaki dan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus menata ruang kota secara adil sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa kondisi trotoar yang dipenuhi lapak dagangan sering kali memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Robin menjelaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Advertisement

Ia mengutip Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki, termasuk trotoar.

“Berjualan di trotoar yang mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya melalui hubungan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 275 ayat (1). Karena itu, penertiban memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Robin.

Advertisement

Menurutnya, penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta memberikan kepastian bahwa ruang publik digunakan sesuai peruntukannya.

Tampak pedagang memakai fungsi trotoar. Lokasi: Jalan Sutomo

Kawasan pusat Kota Pematangsiantar, terutama Jalan Merdeka, selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan dan jasa. Namun, meningkatnya jumlah pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penyempitan ruang pejalan kaki, kemacetan, hingga terganggunya estetika kota.

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.