Patar Panjaitan Angkat Bicara Soal Dugaan Malpraktik di RS Efarina Etaham, Soroti SOP Penanganan Pasien
Pematangsiantar, DAILYPOS.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, angkat bicara terkait kasus dugaan kelalaian penanganan medis yang menimpa almarhumah Hotnida Simanjuntak di RS Efarina Etaham Pematangsiantar.
Karena rumah sakit dan kesehatan merupakan bidang yang dinaungi Komisi I, ia menekankan pentingnya penegakan aturan dan standar prosedur operasional (SOP) dalam penanganan pasien.
"Kalau dalam benak keluarga pasien yang meninggal, ada terjadi dugaan malpraktik yang mengakibatkan kematian. Mungkin dalam benak masyarakat pada umumnya, juga pasti mengarah ke dugaan malpraktik tersebut," ujar Patar, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, dalam menanggapi peristiwa tersebut, banyak aturan dan regulasi yang bisa menjelaskan apa dan bagaimana ini bisa terjadi, serta bagaimana hukum ditegakkan bila keluarga melakukan Laporan Polisi (LP).
"Pihak RS juga pasti tidak tinggal diam bila sampai ada LP. Mereka akan menyiapkan alasan-alasan khusus untuk bisa selamat dari tuduhan malpraktik," katanya.
Soroti SOP Penanganan Pasien
Patar menegaskan, substansi yang juga harus diurai adalah masalah SOP penanganan pasien. Ia menyebut ada catatan-catatan khusus yang sudah diterbitkan oleh organisasi dokter, perawat, maupun rumah sakit.
"Banyak hal dijelaskan, setiap jenis penyakit tiap pasien pasti ada dan mungkin berbeda SOP penanganan masing-masing. Semua itu dicatat, dan itulah yang harus dilakukan oleh RS, dokter, perawat," tegasnya.
Ia kemudian merujuk sejumlah regulasi yang mengatur standar profesi dan mekanisme pertanggungjawaban tenaga medis, antara lain:
- Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, yang mengatur Standar Profesi dan Mekanisme Pertanggungjawaban.
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Bab I Pasal 2 menyebut tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian berkewajiban mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 52 mengatur hak pasien, antara lain: a.Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
b. Meminta pendapat dokter atau dokter lain.
Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.