Ubah Air Gambut Jadi Sumber Air Bersih, Mahasiswa UPER Rancang Instalasi Air Bersih Skala Komunal
Jakarta, DAILYPOS.ID – Bagi jutaan masyarakat yang tinggal di kawasan gambut, memperoleh air bersih masih menjadi tantangan sehari-hari. Meski dikelilingi sumber air yang melimpah, sekitar 41 juta penduduk Indonesia yang hidup di wilayah gambut belum tentu dapat memanfaatkannya secara langsung karena sifat air yang asam, berwarna cokelat, serta mengandung zat organik dan logam dalam kadar tinggi sehingga harus diolah terlebih dahulu sebelum digunakan.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, tim mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Pertamina (UPER) yang terdiri atas Muhammad Karunia Vivaldi, Geovanny Tampubolon, Monica Septyani, Muhammad Raihan Rachman, dan Tiara Wulan Win Nedhari merancang Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gambut Skala Komunal melalui pembelajaran Capstone Design sebagai alternatif penyediaan air bersih yang ekonomis, mudah dioperasikan, dan berkelanjutan.
“Desa Indrapura kami pilih sebagai lokasi studi kasus karena karakteristiknya merepresentasikan tantangan penyediaan air bersih di kawasan lahan gambut. Konsep utama perancangan ini adalah menyesuaikan setiap tahapan pengolahan dengan karakteristik air baku sekaligus proyeksi kebutuhan air masyarakat hingga 20 tahun ke depan. Dengan pendekatan tersebut, sistem yang dirancang tidak hanya mampu meningkatkan kualitas air, tetapi juga memiliki potensi untuk diterapkan secara berkelanjutan dan dikembangkan di wilayah lahan gambut lainnya,” ujar Vivaldi, Ketua Tim.
Sebelum merancang instalasi, tim menguji kualitas air gambut di Desa Indrapura. Hasil pengujian menunjukkan air memiliki tingkat keasaman (pH) sekitar 3, sedangkan air minum yang aman umumnya memiliki pH 6,5–8,5. Selain itu, air juga berwarna cokelat pekat serta mengandung besi dan mangan melebihi baku mutu, sehingga harus diolah terlebih dahulu sebelum digunakan oleh masyarakat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.