Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh oleh PTPN IV Sidamanik

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
03 Oktober 2025 | 10:12 WIB
Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh oleh PTPN IV Sidamanik
DAILYPOS, Simalungun - Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dengan tegas menolak konversi kebun teh milik PTPN IV. Pernyataan resmi ini disampaikan di Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jum'at (3/10/2025). Pernyataan juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam melindungi keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan ekonomi rakyat. “Kami menolak konversi kebun teh. Kebun teh di Simalungun bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari jati diri daerah, warisan sejarah, dan sumber penghidupan ribuan warga,” tegas Bupati Simalungun. Penolakan ini disampaikan Bupati untuk menanggapi aksi demonstrasi terkait konversi kebun teh menjadi sawit dilakukan Aliansi Peduli Teh Sidamanik (Aptesi) yang berlangsung di Kantor Bupati pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam orasinya para demonstran menyatakan tengah tegas menolak konversi tanaman teh. Selain sebagai komoditas strategis, kebun teh juga menjadi kawasan penyangga ekologis dan bagian penting dari sektor pariwisata agro yang berkembang di Simalungun. Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten selalu peduli terhadap kebijakan yang mengancam keseimbangan lingkungan dan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten juga mendorong PTPN IV untuk fokus pada optimalisasi pengelolaan kebun teh yang berkelanjutan, serta mengerjakan semua pihak untuk menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat di atas kepentingan bisnis.(*)
Advertisement

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.