Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Chord Lagu - Dewa 19 - Pupus

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
18 September 2022 | 14:38 WIB
Chord Lagu - Dewa 19 - Pupus
Photo : DAILYPOS - Satukan Keragaman Cerminkan Harapan
DAILYPOS – Hiburan | Berikut kami sajikan Chord Lagu - Dewa 19 - Pupus :
G G/F# Em
Aku tak me ngerti � apa yang kurasa
C G/B Am7
Rin du yang tak pernah � begitu hebatnya
C D G C
Aku mencint aimu lebih dari yang kau tahu �
C Dsus4 D Am7
Meski kau tak akan per nah tahu
G G/F# Em
Aku persembahkan � hidupku untukmu,
C G/B Am7
Telah kurelakan � hatiku padamu,
C D G C
Namun kau masih bisu � diam seribu bahasa
C Dsus4 D Am7
Dan hati kecilku bicara �
G D/F# C/E
Reff : Baru kusadari �
G/D A/D C/D
Cintaku bertepuk sebelah tangan
G D/F# Em D C Cm
Kau buat remuk seluruh hatiku �
G G/F# Em
Semoga waktu akan mengi lhami sisi hatimu yang beku,
C G/B Am7
Semoga akan datang keajai ban, hingga akhirnya kaupun mau
C D
Aku mencintaimu
G C
Lebih dari yang kau ta hu
C Dsus4 D Am7
Meski kau tak kan pernah tahu


Daftar Lirik/Chord Lagu Dewa19 Band


Dukung selalu Penyanyi Idolamu agar dapat selalu berkarya dengan cara tidak mendownload ataupun mengunduh lagu yang mereka miliki secara ilegal. Kamu dapat mendukung Penyanyi Idolamu dengan cara mendengarkan lagu – lagu mereka melalui layanan – layanan Streaming Online seperti Youtube, Spotify, Joox dan lainnya.
Kami hanya membantu menyediakan dan menyajikan Chord Lagu - Dewa 19 - Pupus untuk mempermudah kamu menyanyikan lagu – lagu favorit yang ingin kamu nyanyikan dan situs kami tidak menyediakan link download untuk lagu ini. Seluruh hak cipta yang terdapat pada lirik lagu, merupakan milik Pencipta, Artis, Penyanyi, maupun Label Music.
Advertisement
Advertisement
Tag :
Advertisement
Advertisement

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Advertisement