Get DailyPOS App Play Store
Get DailyPOS App Coming Soon!
Advertisement

Chord lagu - Peterpan - Cobalah mengerti

R Penulis : Redaksi Dailypos Redaksi   |   R Editor : Redaksi Redaksi
18 September 2022 | 14:38 WIB
Chord lagu - Peterpan - Cobalah mengerti
Photo : DAILYPOS - Satukan Keragaman Cerminkan Harapan
DAILYPOS – Hiburan | Berikut kami sajikan Chord lagu - Peterpan - Cobalah mengerti :
Intro : D Bm A D G Bm A D
Bm                                   A
Aku takkan pernah berhenti
D
akan terus memahami
Masih terus berpikir

Bm
bila harus memaksa
A
Atau berdarah untukmu
D
apapun yang kurasakan
G
Mencoba menerimaku
Bm                                 A
Dan kamu hanya perlu terima
D
Tanpa harus memahami
dan tak harus berpikir
Bm
hanya perlu mengerti
A
aku bernapas untukmu
D
Jadi tetaplah disini
G
dan mulai menerimaku
D
Cobalah mengerti
G                            Bm
semua ini menjadi arti
A
Selamanya takkan berhenti
D
Inginkan rasakan
G                            Bm
rindu ini menjadi satu
G
Biar waktu yang memisahkan
Back to : Intro
Dukung selalu Penyanyi Idolamu agar dapat selalu berkarya dengan cara tidak mendownload ataupun mengunduh lagu yang mereka miliki secara ilegal. Kamu dapat mendukung Penyanyi Idolamu dengan cara mendengarkan lagu – lagu mereka melalui layanan – layanan Streaming Online seperti Youtube, Spotify, Joox dan lainnya.
Kami hanya membantu menyediakan dan menyajikan Chord lagu - Peterpan - Cobalah mengerti untuk mempermudah kamu menyanyikan lagu – lagu favorit yang ingin kamu nyanyikan dan situs kami tidak menyediakan link download untuk lagu ini. Seluruh hak cipta yang terdapat pada lirik lagu, merupakan milik Pencipta, Artis, Penyanyi, maupun Label Music.
Advertisement
Advertisement
Tag :
Advertisement
Advertisement

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konten ini adalah iklan dari platform Recreativ, DAILYPOS.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Advertisement