Get DailyPOS App
Play Store
Diduga PHK Sepihak, PT Kianho Siantar Toba Logistik Abaikan Hak Pekerja Yang Telah Mengabdi 30 Tahun
DAILYPOS, Pematangsiantar – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. PT Kianho Siantar Toba Logistik, yang berlokasi di Jalan Medan KM 9, diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja. Bahkan, beberapa pekerja yang telah mengabdi hingga 30 tahun lebih tidak mendapatkan pesangon dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Salah satu pekerja yang mengalami hal tersebut kini telah menggandeng Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-haknya.
“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, saat dikonfirmasi oleh media.
Menurutnya, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah dan disertai pembayaran hak-hak pekerja, termasuk:- Pesangon sesuai masa kerja.
- Uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi pekerja yang telah bekerja lama.
- Uang penggantian hak (UPH) seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Menurut Ferry SP Sinamo, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut mengingat pengusaha tetap mengabaikan somasi yang telah dikirimkan. Upaya hukum yang akan ditempuh meliputi :- Melaporkan dugaan pelanggaran ke Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta mediasi bipartit dan tripartit.
- Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan untuk menuntut pemenuhan hak pekerja sesuai undang-undang.
- Melaporkan dugaan pelanggaran ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja.
- Melaporkan ke Polres Pematangsiantar atau Polres Simalungun, jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pelanggaran pidana terkait hak-hak pekerja.
- Melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, jika ada indikasi pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.