Get DailyPOS App
Play Store
Kebijakan Pembayaran TPP Dipertanyakan, Penjelasan Sekda Junedi Antonius Sitanggang Dinantikan
DAILYPOS, Pematangsiantar - Isu mengenai dugaan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit menjadi sorotan publik di Kota Pematangsiantar. Informasi yang beredar menyebut bahwa persetujuan pencairan tersebut diduga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Junedi Antonius Sitanggang.
Isu ini menuai pertanyaan karena TPP secara nasional diatur berdasarkan kedisiplinan kehadiran serta capaian kinerja. Sementara itu, seorang pegawai yang tidak masuk kerja dalam waktu yang panjang dinilai tidak memungkinkan memenuhi indikator tersebut.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan publik dalam mempertanyakan kebijakan pencairan ini antara lain:
- PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, yang menegaskan TPP diberikan berdasarkan kehadiran dan kinerja.
- PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengamanatkan evaluasi kelayakan kerja bagi PNS yang sakit lebih dari dua tahun oleh tim kesehatan pemerintah.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap belanja daerah harus memiliki dasar kinerja yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.