Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia
"Masyarakat kita sudah paham, tapi mereka bingung harus bertindak bagaimana karena sistemnya belum siap. Karena itu, Jakarta tidak bisa lagi cuma mengandalkan imbauan. Kita butuh cara yang lebih dekat dengan warga, seperti sistem pengingat di ponsel, memaksimalkan bank sampah, hingga menggerakkan tokoh masyarakat atau kader lokal sebagai contoh di lingkungan masing-masing," jelas Dr. Koko.

Riset ini turut menyoroti perbedaan kebutuhan warga. Bagi masyarakat di kawasan elit, teknologi Smart City dan sensor pengangkutan sampah digital adalah solusinya. Sementara bagi warga di pemukiman padat, yang paling mendesak adalah kepastian sampah mereka diangkut tepat waktu dan adanya wadah pemilahan yang memadai. Tanpa solusi yang menyentuh akar rumput ini, peringkat Jakarta sebagai penyumbang metana dunia akan sulit diperbaiki.
Dr. Koko turut menyarankan percepatan teknologi penangkapan gas metana (Landfill Gas/LFG) di TPA Bantargebang untuk dikonversi menjadi energi listrik, mengingat kapasitas infrastruktur saat ini masih jauh dari optimal. Selain investasi teknologi, kunci perbaikan peringkat Jakarta sebagai penyumbang metana dunia terletak pada transparansi data emisi yang proaktif serta solusi inklusif yang menyentuh akar rumput, sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada laporan satelit asing untuk memantau krisis ekologis di wilayahnya sendiri.
Pjs. Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, S.Si., M.Si., menegaskan peran UPER sebagai institusi berbasis sains dan teknologi yang didirikan PT Pertamina (Persero) dalam mengatasi krisis ini.
"UPER berkomitmen menghadirkan riset terapan dan teknologi penangkapan metana untuk memastikan era open dumping segera berakhir sesuai UU No. 18 Tahun 2008, demi mendukung SDG 11 (Kota Berkelanjutan) dan SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim)," tutupnya.” tutup Prof. Djoko.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.